"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Selasa, (1/8/2023).
Benny beserta 6 terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka-luka yang tertuang dalam dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa 1 Benny Tiohari, terdakwa 2 Surya Darma, terdakwa 3 Eko Syahputra, terdakwa 4 Riko Andi Putra, terdakwa 5 Fernanda Tarigan, terdakwa 6 Genta Tarigan, dan terdakwa 7 Ari Anda tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum," tulis dalam salinan putusan itu.
Benny dan 6 terdakwa lainnya bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dengan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas seperti dalam dakwaan kedua subsider JPU.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Benny dituntut 8 bulan penjara. Jaksa sendiri tak mengajukan banding atas putusan itu,
"Nggak (banding)," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa kepada detikSumut, Selasa, (1/8/2023).
Yus mengatakan tidak mengajukan banding usai hakim membacakan vonis. Pihaknya beralasan tak diajukannya banding karena hakim menerima semua pertimbangan jaksa.
"Karena semua pertimbangan kita diambil (hakim), Bang," terangnya.
Untuk diketahui, Benny merupakan warga Binjai yang memiliki lapak judi di Deli Serdang. Lapak judi tersebut pun digerebek polisi.
Saat penggerebekan terjadi, Benny dan kawan-kawan menyerang polisi. Akibat perbuatannya itu, Benny ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan perjudian.
Namun hingga kini, berkas perkara perjudian yang disangkakan kepadanya masih dalam tahap penyidikan.
(dpw/dpw)