Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman, kurir 27 kg sabu jaringan internasional dengan pidana mati. Lukman ditangkap di Kota Binjai saat membawa 27 Kg sabu dari Aceh ke Medan.
Tuntutan itu disampaikan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023). JPU menilai Lukman melanggar pasal tindak pidana narkotika.
"(Tuntutan) hukuman mati," kata jaksa Rahmi kepada detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut digelar di ruang Cakra 9, sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotik.
Selain itu terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran narkotika. Dan terdakwa adalah residivis pidana narkotika di Lapas Lhokseumawe.
"Nggak ada (hal yang meringankan). Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang kedua terdakwa merupakan jaringan internasional. Ketiga terdakwa sudah pernah menjalani hukum pidana tindak narkotika di LP Lhokseumawe," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Lukman karena membawa sabu-sabu seberat 27 kilogram dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
Lukman ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (10/5). Sabu-sabu itu dibawa pelaku menggunakan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, Lukman menerima tawaran mengantar sabu dari Aceh ke Medan oleh Twily Agam. Dari hasil pengantaran itu, Lukman dijanjikan Rp 100 juta.
Usai menerima tawaran itu, Lukman diperintahkan menuju Binjai untuk mengambil barang tersebut. Saat sampai di Super Mall Binjai, Lukman mengambil alih barang tersebut yang telah diangkut di dalam mobil Toyota Kijang Innova.
Namun saat di Jalan Soekarno-Hatta Km.19 Kota Binjai, pihak kepolisian memberhentikan mobil terdakwa dan menangkap terdakwa. Dari penangkapan itu ditemukan 27 kg sabu.
(dhm/dhm)