Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal Ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia.
"KN Marore-322 pada Jumat (11/8) saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm. Saat didekati di jarak 1,4 Nm terlihat kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal ikan asing itu berusaha melarikan diri dengan melakukan manuver untuk menghindari kejaran tim VBSS KN Marore-322," ujarnya.
Setelah dilakukan pengejaran sekitar Pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal ikan berbendera Vietnam. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Kapal ikan Berbendera Vietnam itu melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.
(afb/afb)