Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) memusnahkan sejumlah satwa yang diawetkan atau taksidermi. Satwa itu di antaranya, harimau dan penyu.
Kepala BKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu mengatakan satwa yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana dan penyerahan masyarakat serta hasil penanganan konflik. Pemusnahan itu dilakukan seiring dengan peringatan Hari Harimau Internasional (Global Tiger Day) 2023.
"Saat ini, telah terkumpul 13 barang bukti tindak pidana kehutanan, penyerahan masyarakat korban konflik satwa liar dan manusia serta temuan petugas BBKSDA dan Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera," kata Rudianto di Perkantoran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudianto menyebut taksidermi satwa yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada tahun 2015-2022. Adapun rincian satwa awetan yang dimusnahkan itu, yakni satu ekor harimau sumatera, satu ekor rangkong, lima tanduk rusa, lima penyu, dan 44 lembar kulit harimau.
Lalu, 15,5 kilogram sisik trenggiling hasil penyerahan Kejaksaan Negeri Karo, kulit ular gendang atau python brongersmai sebanyak 317 lembar, dan kulit ular sanca batik sebanyak 224 lembar,
"Di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum, seperti 285 kilogram sisik trenggiling," ujarnya.
Pada peringatan Hari Harimau Internasional ini, Rudianto mengatakan pihaknya terus menyusun langkah strategis untuk menyelamatkan harimau. Dia menyebut, pihaknya juga memetakan tempat-tempat yang menjadi lokasi konflik harimau.
"Untuk Sumut sendiri, kita sudah memetakan lokasi- lokasi konflik, untuk memetakan di mana harimau yang memiliki habitat kelayakan dilepasliarkan. Tugas yang paling berat kita itu adalah selain mencegah konflik harimau, adalah bagaimana yang sudah kita evakuasi itu kita selamatkan," ujarnya.
"Kemudian yang menjadi penting lagi adalah bagaimana masyarakat itu ketika dia pun tidak menjadi pengganggu, jangan mengganggu habitatnya," sambung Rudianto.
Untuk diketahui, satwa-satwa awetan ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain BBKSDA, ada juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pejabat lainnya.
(dpw/dpw)