Panglima TNI Minta Mayor Dedi Disikat gegara Geruduk Polrestabes Medan

Panglima TNI Minta Mayor Dedi Disikat gegara Geruduk Polrestabes Medan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 10 Agu 2023 09:38 WIB
Mayor Dedi saat menunjuk-nunjuk PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Mayor Dedi saat menunjuk-nunjuk PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Medan -

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaruh atensi penuh di kasus Mayor TNI Dedi Hasibuan yang membawa pasukan geruduk Polrestabes Medan. Panglima bahkan memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) tak ragu menyikat Mayor Dedi jika terbukti bersalah.

"Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).

Panglima TNI, kata Julius, memerintahkan Puspom untuk tidak ragu-ragu menjatuhkan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak tegas, nggak usah ragu-ragu, itu saja," bilangnya.

Menurut dia, Mayor Dedi telah dibawa ke Puspom TNI di Jakarta. Sebelumnya Dia Mayor Dedi telah diperiksa dan ditahan POM TNI di Medan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin ditahan di POM mana? Di POM Medan. Hari ini digeser ke Puspom, belum (diperiksa) tapi, baru sampai (Jakarta), on the way menuju Puspom," kata Julius.

Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan bikin geger karena membawa prajurit mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan saudaranya, ARH, yang berstatus tersangka. Dedi juga sempat berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Video perdebatan Mayor Dedi dengan Kompol Fathir itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar lima menit itu, tampak Mayor Dedi mendatangi ruangan Satreskrim Polrestabes Medan.

Fathir tampak mengenakan baju sipil dan duduk di kursi hijau. Mayor Dedi duduk di depannya. Dedi menyatakan akan menghadirkan ARH jika polisi akan melakukan pemeriksaan. Dia mendesak agar penahanan ARH ditangguhkan.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," kata Dedi, yang mengenakan baju dinas TNI.

"Sekarang begini, tadi Bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Dedi tetap mendesak agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Dia mengklaim paham atas proses hukum yang ada.

Dia terus mendesak agar penahanan ditangguhkan. Dedi juga menyuruh Fathir, yang hendak memberi penjelasan, untuk diam.

"Pak, yang namanya tiga LP, sepuluh LP, itu sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum. Tetap," ujar Dedi. Fathir terdengar hendak menjelaskan, namun Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu. Pada saat Bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," ujar Dedi.




(astj/astj)


Hide Ads