Penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan setelah Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan TNI menggeruduk Polrestabes Medan. Ahmad Rosid pun berjanji tak akan kabur.
Ahmad Rosid sendiri ditahan Polrestabes Medan karena terjerat kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN. ARH pun berjanji akan kooperatif terkait masalah hukum yang dijalaninya.
"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari (kabur), tetap kooperatif," ujarnya di Mapolda Sumut Selasa (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menjelaskan alasan meminta bantuan Mayor Dedi untuk penangguhan penahanan. Menurut ARH, bantuan Mayor Dedi dimintanya karena permohonan yang diajukannya ke Polrestabes Medan ditolak.
"Saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan (Polrestabes Medan)," katanya.
Karena penolakan itulah yang membuatnya menghubungi Mayor Dedi. ARH menghubungi Mayor Dedi untuk meminta bantuan karena memiliki hubungan keluarga.
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," katanya.
Menurut dia, status Mayor Dedi yang bertugas di bantuan hukum Kodam I/BB menjadi salah satu alasannya minta bantuan. "Saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.
Mayor Dedi Ditahan
Mayor Dedi Hasibuan diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena perbuatannya menggeruduk Polrestabes Medan. Setelah diperiksa, Mayor Dedi langsung ditahan.
"Betul ditahan," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dilansir detikNews, Selasa (8/8).
Dijelaskan Laksda Julius, penyidik Puspom TNI masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasi Undang-Undang Kumdam I/Bukit Barisan itu.
(astj/astj)