Awal Mula ARH Minta Bantuan Mayor Dedi Tangguhkan Penahanannya ke Polisi

Awal Mula ARH Minta Bantuan Mayor Dedi Tangguhkan Penahanannya ke Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 08 Agu 2023 22:30 WIB
Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang dilepas usai TNI geruduk Polrestabes Medan.
Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan usai puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan. Ahmad Rosid pun menceritakan awal mula dirinya meminta bantuan kepada Mayor Dedi.

Ahmad Rosid mengatakan setelah dirinya ditahan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN, dia langsung menghubungi Mayor Dedi Hasibuan. Awalnya, Ahmad mengaku bahwa Mayor Dedi merupakan sepupunya, tetapi setelah itu dia mengklarifikasi bahwa dirinya dan Dedi itu keluarga dekat.

"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," kata Ahmad Rosid di Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan awalnya dia sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan oleh penyidik. Oleh karena itu, dia lalu menghubungi Mayor Dedi untuk membantu menangguhkan penahanannya.

"Jadi, saya telepon beliau, minta mohon bantuan, kenapa saya telepon beliau, karena pada saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan. Maka saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ahmad Rosid menyebut ada sejumlah aturan yang memperbolehkan dirinya selaku keluarga Mayor Dedi untuk meminta bantuan hukum kepada Dedi yang bertugas di Kumdam I/BB. Rosid pun memerinci sejumlah aturan yang memperbolehkan itu.

"Apa dasar hukum saya sebenarnya memohon bantuan hukum kepada beliau, saya pernah membaca UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluar prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," jelasnya.

"Ketiga, serta keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. Jadi, berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi)," sambung Rosid.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Setelah itu, kata Rosid, Mayor Dedi pun meminta surat penugasannya kepada Kumdam I/BB, untuk memberi bantuan hukum kepada Rosid. Setelah disetujui, Mayor Dedi pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosid ke polisi.

"Keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkanlah surat tugas beliau, maka beliaulah membantu saya untuk memberikan permohonan penangguhan penahan," ujarnya.

"Artinya berdasarkan hasil dari diskusi mereka (Mayor Dedi dan penyidik), maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer dalam hal ini Kumdam I/BB," ujad Rosid.

Ahmad Rosid mengklaim bahwa kedatangan Mayor Dedi dan puluhan personel TNI itu bukan maksud untuk menggeruduk. Menurutnya, hal itu hanya untuk koordinasi dan silaturahmi.

"Jadi, seperti yang di berita, digeruduk seperti itu, jadi yang saya ketahui tidak seperti itu, yang saya ketahui adalah silaturahmi. Pada prinsipnya, kehadiran keluarga saya di situ adalah untuk koordinasi, silaturahmi mempertanyakan bagaimana jawaban dari pada surat permohonan penangguhan, hanya diskusi biasa," jelasnya.

Rosid juga mengaku dirinya tidak akan melarikan diri usai penahanannya ditangguhkan. Dia menyebut akan kooperatif.

"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari, tetap kooperatif," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "TNI: Mayor Dedi Datangi Polrestabes Medan Diduga Show of Force"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads