Kadis PUPR Ditangkap Kasus Korupsi, Pj Walkot Banda Aceh Buka Suara

Aceh

Kadis PUPR Ditangkap Kasus Korupsi, Pj Walkot Banda Aceh Buka Suara

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 09 Agu 2023 10:10 WIB
Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin (Dok. Istimewa/Pemkot Banda Aceh)
Banda Aceh -

Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC). Pemerintah Kota (Pemkot) buka suara soal kasus yang menimpa pejabat itu.

"Tentu di atas segalanya dan yang utama, kami menghormati setiap proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang. Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita tidak mengintervensi," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait kasus yang menjerat Yasir. Azas itu disebut berlaku bagi semua masyarakat bukan hanya pejabat Pemkot Banda Aceh saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semua sama di mata hukum," jelasnya.

Sementara untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, kata Amiruddin, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan baperjakat untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.

ADVERTISEMENT

"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," ujar Amiruddin.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir di kantornya. Yasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat zikir.

Yasir diciduk penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (7/8/2023). Yasir tampak masih mengenakan seragam dinas coklat saat diboyong ke kantor polisi.

Dia lalu dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Fadilla menyebutkan pihaknya telah menetapkan Yasir tersangka dugaan korupsi.

"Yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah. Di mana pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPATK sekaligus Kabid Pembangunan di Dinas PUPR," kata Fadillah kepada wartawan.

Menurutnya, Yasir diduga tidak memverifikasi dengan jelas aliran dana pembayaran tersebut. Pihak dinas disebut mentransfer langsung uang pembayaran lahan ke rekening pribadi mantan kepala desa berinisial DA dan Kaur Pembangunan Desa Ulee Lheue, SH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.




(agse/dpw)


Hide Ads