Emak-emak di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) bernama Suningsi (47) ditangkap polisi karena menjual ganja. Suningsi mengaku nekat menjual barang haram itu untuk menambah penghasilannya selain berjualan di warung.
"Motifnya untuk mencari tambahan penghasilan sehari-hari, sembari membuka kedai kopi dan makanan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Selasa (8/8/2023).
Imam mengatakan wanita itu ditangkap kemarin siang di warungnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Ada sebanyak 350 gram ganja yang ditemukan saat penggerebekan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja itu ditemukan dari dalam warung tepatnya di bawah steling berhasil disita barang bukti berupa sebuah ember berisi plastik warna hitam berisi 45 bungkus yang berisikan ganja. Serta satu plastik putih berisikan 46 bungkus yang juga berisikan ganja," jelasnya.
Saat diinterogasi, Suningsi mengaku bahwa ganja itu adalah miliknya. Dia mengaku membeli haram itu dari seorang pria bernama Ali yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Setelah itu, ganja itu dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(dpw/dpw)