Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB) memberi lampu hijau kepada Mayor Dedi Hasibuan untuk menjadi penasihat hukum ARH. Dalam aturan yang ada, anggota TNI boleh memberi bantuan hukum kepada keluarga yang berperkara.
Berdasarkan salinan aturan yang diperoleh detikSumut, aturan mengenai TNI aktif dapat memberikan bantuan hukum kepada keluarga yang bukan personel tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/1089/XII/2017.
Keputusan itu menjelaskan tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan TNI. Di dalam lampiran aturan itu, pada Bab II soal ketentuan umum nomor 11, mengatur siapa saja penerima bantuan hukum dari TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada keputusan itu tertulis bahwa keluarga prajurit dan PNS TNI dapat menerima bantuan hukum. Lebih rinci, yang dimaksud keluarga ialah istri atau suami prajurit dan PNS TNI, anak, janda atau duda, orang tua, mertua, dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI.
Kapendam I/BB Rico Siagian menegaskan, selaras dengan aturan itu, tidak menjadi persoalan Mayor Dedi menjadi penasihat hukum ARH dengan alasan keluarga.
"Artinya kan Si Dedi ini selain keluarga juga penasihat hukum. Jadi selama menjadi penasihat hukum, untuk memberikan bantuan hukum, tidak masalah," kata Kapendam I/BB Rico Siagian kepada detikSumut, Senin (7/8/2023).
Rico pun menjelaskan yang memberikan surat permohonan untuk penangguhan penahanan ARH adalah Bagian Hukum Kodam (Kumdam) I/BB. Sebab, Dedi yang berdinas di Kumdam telah meminta izin kepada Kakumdam.
"Induknya dari penasihat hukum Pak Dedi ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," ungkapnya.
"Nah, bentuk izinnya, diberikan surat (permonohan dari Kumdam) untuk penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya. Karena dia bagian dari Kumdam," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan TNI yang dipimpin Mayor Dedi mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak.
Dedi meminta PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa agar menangguhkan penahanan ARH.
Diketahui, ARH merupakan tersangka kasus pemalsuan tandatangan sertifikat tanah di daerah Sampali. Adapun kedatangan Dedi itu berujung ARH dibebaskan dari sel tahanan.
(dpw/dpw)