Mayor Dedi Hasibuan akan diperiksa terkait kedatangannya ke Satreskrim Polrestabes Medan bersama pasukan TNI. Mayo Dedi datang ke Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH.
Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian membenarkan rencana pemanggilan Mayor Dedi. "(Dedi) Akan diminta keterangan untuk klarifikasi," katanya dikonfirmasi detikSumut Senin (7/8/2023).
Rico mengaku belum mengetahui pasti kapan Mayor Dedi yang menjabat sebagai Kasi Undang-undang Kumdam I/BB itu akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia juga belum dapat memastikan satuan mana yang akan memeriksa Dedi. "Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam," ungkap Rico.
Sebelumnya diberitakan, puluhan TNI mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang.
Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke lokasi.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Dia mengungkapkan ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama sedang seorang lainnya berinisial P.
"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sebutnya.
(astj/astj)