Mayor Dedi bersama sejumlah rekannya berseragam lengkap 'mengepung' Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan ARH tersangka pemalsuan tandatangan sertifikat tanah. ARH dan Mayor Dedi merupakan keluarga.
"Artinya kan si Dedi ini selain keluarga juga penasihat hukum. Jadi selama menjadi penasehat hukum, untuk memberikan bantuan hukum, tidak masalah," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Senin (7/8/2023).
Rico pun menjelaskan yang memberikan surat permohonan untuk penangguhan penahanan ARH adalah Bagian Hukum Kodam (Kumdam) I/BB. Sebab, Dedi yang berdinas di Kumdam telah meminta izin kepada Kakumdam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Induknya dari penasihat hukum pak Dedi ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," ungkapnya.
"Nah, bentuk izinnya, diberikan lah surat (permonohan dari Kumdam) untuk penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya. Karena dia bagian dari Kumdam," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan TNI mendatangi lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke lokasi.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Dia mengungkapkan ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama sedang seorang lainnya berinisial P.
"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sebutnya.
(astj/astj)