Pangdam Harus Tindak Puluhan Anggota TNI yang Datangi Polrestabes Medan

Pangdam Harus Tindak Puluhan Anggota TNI yang Datangi Polrestabes Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 06 Agu 2023 14:05 WIB
Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan
Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa)
Medan -

LBH Medan menyayangkan aksi puluhan personel Kodam I/BB yang mendatangi Polrestabes Medan. Oleh karena itu, LBH meminta Pangdam I/BB Mayjend Achmad Daniel Chardin untuk menindak tegas para personel tersebut.

"LBH Medan menyayangkan hal itu dan meminta secara tegas Pangdam I/BB untuk menindak tegas anggota tersebut," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu (6/8/2023).

Irvan menilai, tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan personel untuk meminta penangguhan penahanan saudaranya, yakni ARH merupakan tindakan ketidaktaatan Mayor Dedi terhadap hukum. Sebab, penahanan ARH yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah itu, merupakan kewenangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sangat aneh melihatnya, apakah ini dikategorikan tindakan menggeruduk atau memberikan shock teraphy kepada Polrestabes Medan, untuk memberikan apa yang dimau oleh pihak yang bersangkutan," kata Irvan.

"Karena apa, seyogyanya, tidak ada kewenangan dari mayor tersebut yang diduga melakukan pemaksaan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu adalah hak dari personel penyidik Polri dalam hal ini Kompol Fathir selaka Kasat Reskrim. Oleh karena itu, sikap dari Mayor Dedi itu adalah bentuk ketidaktaatan hukum, dan menyimpangi aturan yang berlaku," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Setelah kedatangan puluhan personel tersebut, penangguhan penahan ARH itu pun ditindaklanjuti oleh penyidik. ARH kini telah dilepaskan dari tahanan Polrestabes Medan.

Irvan pun sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, penangguhan penahanan itu adalah bentuk peristiwa buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sangat melukai perasaan masyarakat, artinya banyak masyarakat menjadi tersangka, dan keluarganya memohon penangguhan tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektivitas dari Polri. Namun, ketika Polri didatangi puluhan personel TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi, diduga ada paksaan atau pun desakan dan bisa keluar (penahanan ditangguhkan)," sebut Irvan.

Oleh karena itu, Irvan meminta penangguhan penahanan ARH itu dicabut. "LBH medan secara tegas meminta penangguhan ARH di Cabut sebagaimana amanat KUHAP Pasal 31 Ayat 2," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan disebut sempat cekcok di antara dua pihak. Polda Sumut menyebut hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.

Diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu dia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.

"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan. Dia menyebutkan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa.

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8).

"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," sambungnya.

Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Di samping itu Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai.

"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.

Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.

"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads