Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Immanuel Tarigan sebagai Ketua Majelis Hakim. Dokter Gita juga hadir di Ruang Cakra 8 PN Medan, tempat sidang berlangsung.
"Bahwa terdakwa dr. Tengku Gita Aisyaritha pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada Januari 2022 di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat membacakan dakwaannya, Selasa (21/6/2022).
Saat itu, sekolah swasta itu sedang menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari RSU Delima. Ada dua tim yang bertugas saat kegiatan vaksinasi berlangsung.
Petugas di Tim 1 adalah dr. Gita dibantu perawat Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sementara Tim 2 oleh dr. Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika, dan Fitria Nurhasanah.
Saat dr. Gita menyuntik vaksin kepada siswa SD bernama Olivia Ongsu, orang tua anak itu merekam video dengan kamera ponsel.
"Hal itu pun direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yakni saksi Kristina. Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit atau jarum suntik diinjeksikan dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut jaksa, cuplikan video itu memperlihatkan dr. Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri anak SD itu.
"Tampak plugger tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter. Diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan laboratorium klinik prodia nomor : 2201270206 pada 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu. Jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif," sambungnya.
Ia menjelaskan perbuatan terdakwa dr.Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin COVID-19 satu anak lainnya Ghisella Kinata Chandra. Proses penyuntikan itu juga direkam orang tua anak itu, Rahayuni Samosir.
Jaksa berkesimpulan, perbuatan terdakwa dr. Gita selaku vaksinator tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini, yaitu wabah virus COVID-19.
"Perbuatan terdakwa Dr Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," sebutnya.
(dpw/dpw)