Polisi Tembak 2 Penjambret Bule Belanda di Batam

Polisi Tembak 2 Penjambret Bule Belanda di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 11:43 WIB
Batam -

Dua orang pelaku jambret terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ditembak polisi saat ditangkap. Keduanya disebut melakukan perlawanan.

Kapolresta Barelang, Kompol Nugroho Tri Nuryanto mengklaim anak buahnya cukup piawai saat menembak kaki dua pelaku, sehingga tak meleset. Masing-masing kaki dua penjambret bule itu terkena tembak.

"Tindakan tegas terukur ini karena kepiawaian anggota sehingga tembakan tepat sasaran di kakinya. Jika tidak terlatih maka bisa meleset," kata Kompol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang pertama ditangkap polisi yakni pelaku bernama Yusuf. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sekupang, Batam. Sementara pelaku Syafrudin ditangkap di Kecamatan Lubuk Baja.

"Pelaku Yusuf ini merupakan Joki sepeda motor. Pelaku Syafrudin sebagai ini sebagai eksekutor atau orang yang merampas tas korban WNA asal Belanda berinisial CFS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nuryanto mengungkapkan kedua pelaku ternyata tidak beraksi sekali. Dalam kurun waktu dua hari, kedua pelaku beraksi di dua lokasi.

"Jadi perbuatan kedua pelaku ini dilakukan mereka dua hari berturut-turut. Pertama dengan korban WNA dan yang kedua dengan korban warga negara Indonesia di kawasan Nagoya Thamrin. Pada aksi kedua ini terekam CCTV sehingga keduanya bisa berhasil dibekuk pada Rabu kemarin," ujarnya.

Nuryanto juga menyebutkan bahwa kedua pelaku jambret yang ditangkap polisi tersebut merupakan residivis. Kedua pelaku Yusuf dan Syafrudin berkenalan di lapas saat menjalani hukuman.

"Keduanya ini residivis kasus serupa yang telah selesai melaksanakan masa tahanan. Mereka berkenalan di Lapas. Jadi saat keluar tetap berkomunikasi dan akhirnya melakukan aksi penjambretan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya bule yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta, sedangkan korban kedua yang mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Kedua pelaku terjerat pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kedua pelaku ini dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

(dpw/dpw)


Hide Ads