Petugas dari PT Kereta Api Indonesia melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana, rel kereta api. Penangkapan ini dilakukan di Petak Jalan Medan-Binjai KM 8+8/9.
Tim Pengaman Divre I SU (Polsuska) berhasil mengamankan 2 dari 10 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Sunggal beserta barang bukti pada Selasa (25/7/2023).
Kejadian bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyampaikan kegiatan sekelompok orang yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan tersebut, Tim Pengamanan Divre I SU menugaskan tiga Polsuska untuk melakukan patroli di area tersebut. Dalam patroli tersebut, didapati 10 orang sedang memotongi rel di pinggir jalur dengan gergaji besi.
"Dari aktivitas patroli tersebut, Tim Pengamanan Divre I SU menangkap dua pelaku pencurian, sedangkan delapan orang lainnya melarikan diri. Mereka tertangkap saat sedang memotong rel dengan gergaji besi," ungkap Manager Divre I SU, Anwar Solikhin, Rabu (26/7/2023).
Anwar menambahkan, jika akibat perbuatan para pelaku KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp12,6 juta dan kerusakan prasarana yang dapat berdampak membahayakan perjalanan kereta api.
Adapun barang bukti yang diserahkan Tim Pengamanan Divre I SU kepada pihak kepolisian, antara lain 2 batang rel ukuran Β± 10 meter, 2 buah gergaji besi, 1 buah pahat dan 1 buah sepeda motor matic (tidak ada Nopol).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bersinergi menindak para pelaku pencuri rel, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami dan membantu untuk terus menjaga prasarana kereta api, semoga hal ini terus menumbuhkan kepedulian kita semua dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan selamat," ucap Anwar.
(afb/afb)