Pegawai-Eks Direktur PDAM di Nias Jadi Tersangka Korupsi Rp 552 Juta

Pegawai-Eks Direktur PDAM di Nias Jadi Tersangka Korupsi Rp 552 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Jul 2023 21:34 WIB
Tersangka PNS saat diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli.
Foto: Tersangka PNS saat diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli.( Foto: Dok. Polres Nias)
Nias -

Pegawai dan mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus korupsi Rp 522 juta di perusahaan air minum itu. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi hingga membayar barang-barang yang dibeli dengan cash on delivery (COD).

Kedua tersangka itu, yakni Plt Fungsional Bendahara berinisial PNS (30) dan mantan direktur berinisial JN (40).

"Selain PNS, mantan direkturnya JM juga telah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu mengatakan kasus korupsi itu terungkap pada 23 Februari 2022. Saat itu, Kasubbag Keuangan Nopernianus Lafau mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai kepada Kabag keuangan/ADM Atinia Telaumbanua. Setelah itu, permohonan itu diajukan kepada Direktur Abdi Jaya Bate'e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

"Saat itu, Abdi Jaya Bate'e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Atinia Telaumbanua pun meneruskan hal tersebut ke Kasubbag Keuangan. Lalu, Kasubbag Keuangan pun memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji tersebut. Namun, hingga 25 Februari 2022, gaji pegawai itu belum juga dibayarkan.

Keesokan harinya, PNS pun menghubungi Abdi Jaya Bate'e via WhatsApp. Dia mengaku bahwa gaji tersebut tidak dibayarkan karena uang kas di perusahaan air minum itu tidak ada.

"PNS mengakui kepada direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias," jelas Restu.

Tersangka PNS pun mengakui bahwa uang yang selama ini disetorkan kepadanya telah dipakainya dan mantan direktur untuk kepentingan pribadi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan mereka untuk cicilan mobil dan membayar barang-barang COD.

"PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil, maupun barang-barang COD milik mantan direktur. Dari hasil audit inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai Rp 552 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Restu mengatakan, tersangka PNS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, hari ini. Sementara untuk berkas tersangka JN masih dilengkapi.

"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN. Tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan," pungkasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads