Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, diadili di Pengadilan Negeri Medan. Izil diadili lantaran menerima uang keamanan yang totalnya sebanyak Rp 34,8 miliar.
JPU dari KPK, Agus Prasetya, menyebutkan awalnya perkara ini merupakan wilayah kerja Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun berdasarkan Pasal 85 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 119 / KMA/ SK/ VI/ 2023 tanggal 13 Juni 2023, perkara mantan Gubernur Aceh tahun 2007-2012 itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian Agus dalam dakwaan menguraikan, tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Kemudian pascagempa, pengerjaan kegiatan tersebut terhenti di 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu tahun 2006-2011 BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN yang dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad dan Ruslan abdul Gani.
"Kemudian pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," kata Agus di PN Medan, Senin (10/7/2023).
Menyikapi adanya hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Ramadhany menyetor uang gratifikasi Rp 34,8 miliar. Sejumlah uang tersebut diberikan kepada terdakwa untuk mengamankan proyek tersebut.
Adapun uang tersebut diambil dari Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34,8 miliar," terang jaksa Agus.
Akibat perbuatannya, Izil Azhar alias Ayah Merin dijerat dengan dakwa ke satu primair, Pasal 12 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(afb/afb)