BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Dipesan Napi di Sumbar

Sumatera Barat

BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Dipesan Napi di Sumbar

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 21 Jul 2023 23:59 WIB
BNN Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba
Foto: BNN Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba (Afdal/detikSumut)
Padang -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.897,09 gram serta pil ekstasi sebanyak 5.934 butir. Pemusnahan narkoba ini berawal dari terungkapnya kasus pengendalian narkoba dalam Lapas II Muaro Padang.

PLT Kepala BNN Sumbar, Fortuna Maisari mengungkapkan kasus ini terungkap pada bulan Mei lalu di Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Menurutnya, narkoba tersebut dibawa oleh para tersangka dari Pekanbaru.

"Pemesan berasal warga binaan di Lapas Muaro Padang berinisial MW (28) dan NDY (29). Sedangkan bara bukti yang kami hancurkan ini kami peroleh dari DZ (21), DAP (29). Semua bara bukti mereka bungkus dalam dua paket besar dalam kemasan teh Cina dan plastik bening," kata Fortuna, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebut sebelumnya temuan narkoba dari empat tersangka sebanyak 1.997,52 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 6000 butir. Tidak semua barang bukti itu dimusnahkan, sisanya akan menjadi bukti dalam persidangan.

Temuan ini menjadi catatan besar kasus narkoba yang masuk di Sumbar. Menurut Fortuna, selama ini banyak transaksi narkoba yang dilakukan melalui Sumbar.

ADVERTISEMENT

"Sumbar berbatasan dengan beberapa provinsi, di sini menjadi celah bagi para pengendalian memasukkan narkoba melalui wilayah Sumbar. Kami tidak akan henti-henti memerangi narkoba yang masuk ini," katanya.

Pantauan detikSumut di lokasi, pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi itu dilakukan dengan cara digiling mengunakan blender. Sabu-sabu dan pil ekstasi saling bergantian dimasukkan dalam blender yang dicampurkan dengan sabun. Setelah halus, air narkoba itu disatukan dalam satu wadah dan di buang dalam WC.

Para tersangka terancam pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads