"Hasil pengembangan penyelidikan pelaku R, pacar ibu pembuang bayi (BR) berhasil diamankan. Pelaku R melarikan diri ke Kabupaten Anambas dan diamankan pada Minggu (16/7)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Senin (17/6/2023).
Heribertus mengatakan R dan BR pertama kali berkenalan melalui aplikasi MiChat pada pertengahan 2022 lalu. Setelah berkomunikasi keduanya akhirnya memutuskan berpacaran.
"Keduanya berkenalan via aplikasi MiChat dan berpacaran. Hasil pemeriksaan mengakui keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali di berbagai tempat berbeda dan menyebabkan BR hamil," ujarnya.
Untuk memastikan ayah dari bayi yang dibuang itu, polisi dalam waktu dekat ini akan melakukan tes DNA. Tes DNA ini dilakukan untuk mengetahui siapa ayah dari bayi itu, apakah R atau ayah kandung BR berinisial H. Sebab, BR mengaku pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
"Akan dilakukan tes DNA dalam waktu dekat. Itu untuk memastikan siapa ayah kandung bayi laki-laki yang dibuang pelaku BR," ujarnya
Ayah kandung BR yakni H diketahui juga pernah melakukan pencabulan terhadap BR. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada pada bulan Februari 2023 lalu.
"Saat bulan Februari korban BR yang diperkirakan hamil 4 bulan di cabuli oleh pelaku H yang merupakan ayah. Pelaku H tidak mengetahui anaknya itu tengah hamil. Alasan H melakukan perbuatannya itu karena tak kuat menahan hawa nafsunya," ujarnya.
Heribertus menjelaskan BR bahwa melahirkan bayi malang tersebut secara mandiri di rumahnya. Bayi tersebut kemudian dibuang pelaku di lokasi yang kemudian ditemukan warga.
"BR melahirkan mandiri di rumahnya. Dia menggunting ari-ari bayi tersebut sendiri. Kemudian bayi tersebut dibuang pelaku di TKP penemuan," ujarnya.
Untuk ibu bayi berinisial BR polisi menerapkan pasal penelantaran anak. pelaku diancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
"Pelaku BR diterapkan pasal Penelantaran Anak, Pasal 305 KUHPidana. Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun 6 Bulan," ujarnya.
Pada pelaku R dan H polisi menerapkan pasal persetubuhan anak di bawah umur, hal tersebut dikarenakan BR masih di bawah umur. Nantinya setelah hasil tes DNA keluar polisi juga akan menerapkan pasal penelantaran anak terhadap salah satu pelaku yang menjadi ayah biologis bayi tersebut.
"Untuk sementara kedua pelaku kita terapkan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Nanti jika ada hasil tes DNA salah satu bisa kita terapkan pasal lainnya," ujarnya.
(dpw/dpw)