Ken Admiral didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di sidang AKBP Achiruddin. Ken minta didampingi LPSK karena takut dengan AKBP Achiruddin.
Sidang lanjutan dengan terdakwa AKBP Achiruddin digelar di ruang cakra 2. Hakim yang memimpin sidang terkejut saat melihat Ken masuk dari pintu yang biasa mereka pakai.
"Penuntut umum, kenapa saksi masuk dari sana (pintu masuk hakim)," tanya ketua majelis hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa Rahmi, Ken masuk dari pintu tersebut karena didampingi LPSK.
"Saksi didampingi LPSK," jawab jaksa Rahmi.
Hakim kemudian bertanya apakah saksi korban merasa tidak aman atau bahkan mendapat ancaman.
"Artinya ada rasa tidak aman?" timpal hakim Oloan.
Rahmi pun mengamini pertanyaan hakim. Kata dia, Ken merasa tidak aman sehingga minta dilindungi. "Ya merasa tidak aman," jawab jaksa Rahmi.
Rahmi menyebut Ken takut dengan terdakwa AKBP Achiruddin. Sehingga Ken meminta perlindungan dari LPSK.
"Korban merasa takut dengan terdakwa (AKBP Achiruddin) sehingga meminta perlindungan dari LPSK," jelas Rahmi.
Lalu hakim Oloan bertanya terhadap Ken. Hakim Oloan memastikan kepada Ken pernah mendapatkan ancaman dari AKBP Achiruddin. Dan Ken pun menjawab tidak pernah diancam.
"Ditanya, pernah diancam nggak?" tanya hakim Oloan.
"Tidak," jawab Ken.
Baca juga: AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan |
(astj/astj)