Pendeta Viral Ikut Saf Salat di Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim

Nasional

Pendeta Viral Ikut Saf Salat di Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 14 Jul 2023 20:30 WIB
Konferensi pers Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang-detikcom)
Konferensi pers Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang-detikcom)
Medan -

Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terus diusut polisi. Pendeta yang viral mengikuti saf salat di ponpes itu pun diperiksa Bareskrim Polri.

Dilansir dari detikNews, pendeta besinisial CHMP itu memenuhi panggilan Polri pada pukul 10.00 WIB, pagi tadi. Sampai saat ini, dia masih diperiksa.

"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan pihaknya juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan.

"(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," katanya.

ADVERTISEMENT

Ramadhan mengatakan pihaknya juga memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, menurut Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.

"(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," katanya.

Ramadhan mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti. Setelah hal-hal tersebut rampung, menurut dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.




(dpw/dpw)


Hide Ads