Seorang gadis berusia 17 tahun asal Palembang mengalami nasib malang. Niat mencari kerja, dia malah dijadikan budak seks dan dijual kepada pria hidung belang.
Kisah ini bermula pada medio 2022 lalu. Saat itu, dia ditawari seseorang untuk bekerja di kafe di Bangka. Pekerjaan tak diperoleh, dia malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) .
Dilansir dari detikSumbagsel, Jumat (14/7/2023), sejak Agustus 2022 hingga April 2023, dia terpaksa melayani setiap pria hidung belang yang datang. Dia disekap, dan tak boleh keluar dari dalam wisma tempat dia ditampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia baru bisa keluar, setelah ada seorang tamu yang menebusnya. Saat itu pula, dia keluar dari wisma dan melapor ke polisi.
"Setelah ditebus oleh tamu tersebut, korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia.
Dari laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka pun mendatangi lokasi dan menangkap pemilik wisma atas nama Christin Hanafi (44) beserta empat orang lainnya pada Selasa (4/7/2023) malam.
Gadis itu disebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Polisi menyebut, awalnya korban asal Palembang ini dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe di Bangka.
Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari menjelaskan dalam keterangan tertulis, korban dibawa ke Bangka bersama rekannya oleh Christin Hanafi yang kini sudah tersangka. Semula pelaku menjanjikan pekerjaan di kafe kepada korban.
Namun kemudian korban malah ditempatkan di wisma eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban pun disuruh melayani laki-laki hidung belang sebagai PSK.
"Kejadian diperkirakan sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Korban berangkat ke Bangka dengan dibiayai oleh tersangka. Sampai di Bangka, korban bukan dipekerjakan di kafe, malah dijadikan PSK," jelas Robby.
Kala itu, korban masih berusia 16 tahun tetapi diminta tersangka untuk mengaku berusia 19 tahun. Korban sempat meminta izin pulang ke Palembang, tetapi selalu tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan korban masih punya utang.
Utang yang dimaksud adalah biaya pemberangkatannya dari Palembang ke Bangka sebesar Rp 5 juta.
Korban pun terpaksa bertahan di wisma tersebut hingga 9 bulan. Korban bahkan sampai hamil. Meskipun hamil, korban tetap diminta tersangka untuk bekerja.
Hingga suatu hari, karena sudah tidak tahan, korban meminta kepada salah satu tamunya untuk menebus dirinya supaya bisa keluar dari wisma tersebut. Setelah keluar, korban langsung pulang ke rumah. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.
Artikel asli telah tayang di detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini.
(dpw/dpw)