Petani di Sumsel Onani Sambil Live Streaming Ditangkap, Ngaku Karena Nafsu

Regional

Petani di Sumsel Onani Sambil Live Streaming Ditangkap, Ngaku Karena Nafsu

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 13:54 WIB
Pria live streaming onani di Facebook ditangkap.
Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

Seorang pria beristri, Imam Ma'ruf (38) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena nekat onani sambil live streaming di Facebook. Imam yang kesehariannya seorang petani itu nekat melakukan hal tersebut hanya karena nafsu.

"Iya benar, saat ini pria tersebut sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (12/7/2023) dilansir dari detikSumbagsel.

Informasi yang dihimpun, aksi live tak senonoh yang dilakukan Imam hingga menjadi viral di medsos itu awalnya dilakukan pada Sabtu (8/7), sekitar pukul 12.09 WIB. Imam saat itu live menggunakan akun Facebook bernama Tony Belitang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga yang resah karena aksi itu pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dari informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun Facebook tersebut. Saat ini, dipastikan video tersebut sudah hilang dan akun Facebook tidak bisa dicari lagi.

ADVERTISEMENT

"Dengan berkoordinasi ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel wajah pelaku akhirnya didapat. Dari situ kita bergerak menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku," katanya.

"Setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," sambungnya.

Selanjutnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

"Setelah diperiksa intensif, hingga hari ini pelaku mengaku nekat melakukan itu hanya karena nafsu," kata Hamsal.

Selain pelaku, petugas juga menyita HP berisi 2 video live streaming dengan akun FB atas nama Toni Belitang.

"Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 10 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads