Eks Kapolsek di Medan Ngaku Laporkan 2 Anggotanya Kasus Penggelapan Sabu

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 07:15 WIB
Foto: Eks Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin dan eks Kanit Reskrim Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersaksi di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengaku menjadi pihak yang melaporkan AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri ke Propam. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Kompol Sawangin menyampaikan hal itu saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Aipda Suhendri. Sidang itu digelar di PN Medan pada Rabu (12/7/2023).

Sawangin menceritakan, dia mengetahui adanya dugaan penggelapan sabu itu ketika anggotanya di Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Petrus Persaoran Sinaga dalam kasus sabu. Informasi penangkapan itu dia dapat dari pesan di WhatsApp.

Sawangin menyebut awalnya dia memberikan apresiasi ke anggotanya yang telah melakukan penangkapan. Namun besoknya, dia melihat keluarga dari tersangka Persaoran masuk ke ruangan Philip yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Sawangin yang menjabat sebagai Kapolsek pun bertanya ke Philip alasan keluarga tersangka kasus sabu masuk ke ruangan bawahannya itu. Philip menyebut jika keluarga itu ingin menjenguk Persaoran.

Sawangin tidak percaya begitu saja, dia menaruh curiga ke Philip. Karena kecurigaan itu, dia pun melaporkan Philip dan Suhendri yang merupakan penyidik ke Propam.

"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," kata Sawangin di PN Medan.

Tak terima dengan keterangan Kompol Sawangin, AKP Philip langsung mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi kalau atasannya tersebut tidak mengerti akan perkara tersebut.

"Kalau beliau ini enggak ngerti yang mulia, saya yang jelaskan," timpal AKP Philip.

Philip mengatakan penangkapan terhadap Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam. Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Lalu hakim Oloan pun bertanya terkait barbuk tersebut.

"Diapakanlah narkotika itu?" tanya hakim Oloan.
"Diamankan Pak, diserahkan kepada penyidik," jawab Philip.

Mendengar jawaban saksi Philip, hakim pun menanyakan kepada saksi Sawangin tentang proses penyerahan barbuk itu apakah sesuai prosedur hukum atau tidak. Mendapatkan pertanyaan dari hakim, Kompol Sawangin menyebut jika prosesnya tidak sesuai.

"Menurut proses hukum tidak sah Pak," tegas Sawangin.

Suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork