Penyidik KPK menggeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Jodoh Permai Blok G No.10, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Pantauan detikSumut Selasa (11/7/2023) di lokasi penggeledahan tampak dua orang polisi bersenjata lengkap berjaga di depan kantor. Kantor yang digeledah KPK itu berada di sebuah kompleks perumahan berlantai dua. Tampak rumah yang dijadikan kantor itu berwarna kuning berpadu merah jambu dan warna hijau.
Terlihat juga petugas dan penghuni kantor sesekali keluar masuk ke dalam ruangan tersebut. Ada beberapa kendaraan sepeda motor dan mobil parkir di depan kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah yang disebut sebagai kantor PT Bahari Berkah Madani tidak terlihat plank yang menunjukkan sebuah kantor.
Petugas keamanan, Ken, membenarkan lokasi yang digeledah KPK merupakan kantor PT Bahari Berkah Madani.
"Ini memang kantor. Ada aktifitas setiap harinya. Ini kantor PT Bahari Berkah Madani," kata Ken.
Ken mengatakan bahwa tim KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Ia kemudian diminta untuk ikut penggeledahan tersebut.
"Tadi mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB. Saya tadi di pos kemudian dipanggil untuk ikut menyaksikan. Kalau tidak salah ada 6 orang dan dua polisi," ujarnya.
Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan di Batam dilakukan terkait kasus yang menjerat Andi Pranomo.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Ali.
Ali mengatakan PT Bahari Berkah Madani disebut sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. KPK saat ini belum memerinci keterkaitan perusahaan tersebut dengan kasus Andhi Pramono.
Kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali.