Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang milik dua perusahaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan itu dilakukan diduga karena melakukan pelanggaran budidaya uddang.
Dilansir dari detikFinance, penyegalan itu dilakukan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap dua unit usaha budidaya udang masing-masing milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, Batam. Penyegelan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan, penyegelan itu merupakan langkah tegas pihaknya serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam.
"Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Adin dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adin menjelaskan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya udang itu adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
"Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan", terang Adin.
Adin mengatakan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
"Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP", sebut Laksda Adin.
Sementara Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin yang menyaksikan secara langsung kegiatan penyegelan, menyampaikan bahwa monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
"Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budidaya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya," jelas Sudin.
Untuk diketahui, pada bulan Mei 2023, Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.
(dhm/dhm)