Seorang pria lanjut usia atau lansia di Pekanbaru, Riau, inisial AM (65) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena mencabuli anak tiri yang masih berusia sembilan tahun hingga berulang kali.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan perbuatan AM telah dilakukan sejak April lalu. AM menjalankan aksinya dengan menawarkan uang beli es krim ke korban.
"Kejadian sudah sejak April lalu korban ini dicabuli. Sudah tidak ingat berapa kali dia melakukan," kata Dodi kepada detikSumut, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku baru menikah dengan ibu korban setahun terakhir. Sejak menikah, ia kerap melihat anaknya tidur hingga tertarik nafsu.
"Sama pelaku ini ya diimingi-imingi untuk beli es krim, beli jajan. Dibilang nanti mau dikasih uang untuk es krim intinya," ucap Dodi.
Lewat bujuk rayu tersebut, pelaku akhirnya mencabuli korban berulang kali. Terakhir, aksinya kepergok sang istri yang tidak lain adalah ibu kandung korban.
Aksi itu diketahui pada Selasa (4/7). Saat itu, ibu korban yang sedang di rumah melihat pelaku memegang dada dan juga bokong korban.
"Berdasarkan hal tersebut maka pelapor (ibu korban) menanyakan kepada korban tentang apa yang sudah dilakukan pelaku. pengakuan dari korban bahwa dia sudah dicabuli oleh tersangka," kata Dodi.
Kaget, ibu korban akhirnya melaporkan ke polisi. Esok harinya, pelaku ditangkap di rumahnya pukul 20.15 WIB dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mencabuli korban. Begitu juga barang bukti berupa pakaian dalam dan hasil visum turut menjadi bukti untuk langsung menetapkan tersangka dan menjebloskan AM ke penjara.
(astj/astj)