BP Batam Sebut Relokasi Warga di Lahan Tangki Seribu Sesuai Prosedur

Kepulauan Riau

BP Batam Sebut Relokasi Warga di Lahan Tangki Seribu Sesuai Prosedur

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 21:48 WIB
Brigadir Toto terkena anak panah di bahu sebelah kiri saat penertiban bangunan liar di Batam. (Foto: Istimewa)
Foto: Brigadir Toto terkena anak panah di bahu sebelah kiri saat penertiban bangunan liar di Batam. (Foto: Istimewa)
Batam -

Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan relokasi di lahan Tangki Seribu, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau sudah sesuai prosedur. Lahan tersebut telah dialihkan sejak tahun 2008 lalu.

"Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, BP Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M²," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Rabu (5/7/2023).

"Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariastuty menjelaskan, usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016. Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

"PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu pada hari ini, Ariastuty menjelaskan sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada pada 7 Maret lalu. Dalam dialog itu, PT Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya.

"Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan," ujarnya.

BP Batam menyebutkan masyarakat yang menolak relokasi telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Yakni pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.

"Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada hari ini dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu," ujarnya.

Untuk diketahui, proses relokasi warga dari wilayah di lahan Tangki Seribu ini sebelumnya sempat ricuh. Ada anggota polisi yang terkena panah saat kericuhan terjadi.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads