TW, seorang berpangkat Bripda ditahan Propam Polres Mamasa, Sulawesi Barat. TW ditahan untuk proses pemeriksaan atas perbuatan menghamili pacarnya.
"Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa," kata Kasi Propam Polres Mamasa, Ipda Simon, dilansir detikSulsel Kamis (6/7/2023).
"Kami adakan penahanan selama 30 hari," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, TS wanita yang dihamili oleh Bripda TW juga sudah dimintai keterangan. Selain itu dia juga sudah membuat surat perintah penyelidikan kepada Paminal untuk memeriksa Bripda TW.
"Kemarin kami adakan pemeriksaan, saya buat surat perintah penyelidikan kepada Paminal. TS kami periksa di sana (Mamuju), waktu itu kami panggil beliau namun berhalangan, jadi kami datangi, korbannya kami periksa bersama tim Paminal dari Polda Sulbar," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika TS mengunggah ceritanya dihamili oleh Bripda WT. Unggahan itu kemudian viral di media sosial.
Hanya saja polisi masih perlu melakukan pengecekan lebih jauh untuk memastikan kehamilan TS. Apalagi berdasarkan pengakuan Bripda WT, dia hanya menyarankan TS untuk minum anggur merah karena saat itu korban mengaku telat haid.
"Si korban juga cuman posting, kita tidak tahu apakah benar-benar hamil, prosesnya melalui tes DNA dan keputusan pengadilan bisa menentukan benar tidaknya (hamil)" bebernya.
"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid, jadi sehingga sepengetahuan diduga pelaku, bahwa kalau terlambat haid biasanya orang minum anggur merah biar lancar," sambung Simson.
(astj/astj)