Terdakwa penganiayaan Aditya Hasibuan mengajukan sejumlah permohonan eksepsi. Terdapat 6 permohonan yang diajukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu kepada majelis hakim.
Seluruh permohonan tersebut dibacakan saat akhir pembacaan eksepsi. Setelah membaca seluruh pertimbangan untuk eksepsi, Aditya mengajukan 6 permohonan eksepsi.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela," kata Aditya yang diwakilkan oleh pengacaranya Sugianto SP Nadeak, Rabu, (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Sugianto meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi Aditya seluruhnya. Dengan demikian, dia meminta agar surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Sugianto bermohon perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya tidak lagi dilanjutkan. Ia juga bermohon membebaskan segala dakwaan penuntut umum.
"Satu, menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi dari Aditiya Abdul Ghany Hasibuan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. Reg.Perkara: PDM381/Eoh.2/05/2023 atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," terangnya.
"Tiga, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tidak dilanjutkan. Empat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Kemudian Sugianto meminta dari permohonan tersebut agar segala harkat dan martabat dipulihkan. Dan serta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Lima, memulihkan nama baik, harkat serta martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya. Enam, membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
(afb/afb)