Penampakan Anak AKBP Achiruddin Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi di PN Medan

Penampakan Anak AKBP Achiruddin Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi di PN Medan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 11:43 WIB
Aditya Hasibuan saat berada di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Aditya Hasibuan saat berada di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Anak AKBP Achiruddin itu hadir untuk mengikuti agenda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Pantauan detikSumut, Rabu (5/7/2023), Aditya hadir dengan setelan celana hitam panjang, kemeja putih lengan panjang, dan dilapisi baju tahanan berwarna merah yang bertuliskan Kejari Medan 140 tahanan. Sidang sendiri dimulai pukul 10.35 WIB.

Agenda persidangan kali ini adalah pengajuan dan pembacaan eksepsi secara lisan oleh pengacara Aditya. Selama persidangan berlangsung, Aditya berperilaku kondusif. Dirinya duduk di bangku terdakwa persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya duduk dengan posisi tegap. Tampak wajahnya sedikit tegang selama persidangan berlangsung.

Pengacara Aditya, Ali Piliang, mengatakan pengajuan eksepsi disampaikan berdasarkan Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 14 (1) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), pasal 27 (1), pasal 28 D (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

"Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 14 (1) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), pasal 27 (1), pasal 28 D (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama," kata Ali di ruanga Cakra 9 PN Medan.




(astj/astj)


Hide Ads