Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Apin BK Tak Ajukan Banding

Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Apin BK Tak Ajukan Banding

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 04 Jul 2023 18:28 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK (Foto: Istimewa)
Medan -

Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh hakim di kasus judi online. Vonis itu pun diterima Apin BK dengan lapang dada dan memastikan tidak akan mengajukan banding.

"Setelah pikir-pikir dan koordinasi dengan klien, kami memutuskan untuk tidak banding," kata Pengacara Apin BK, Landen Marbun, kepada detikSumut, Selasa (4/7/2023).

Langkah itu, kata Landen, setelah melakukan masa pikir-pikir yang diberikan oleh hakim seusai pembacaan vonis. Keputusan itu bahkan disetujui juga oleh Apin BK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami (Apin BK) telah menerima putusan tersebut," sambungnya.

Kendati demikian, keputusan belum berkekuatan hukum tetap karena mash ada peluang jaksa mengajukan banding. "Tapi kami belum memperoleh informasi apakah JPU akan banding , akan kami cari tahu dulu ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Apin BK dinyatakan bersalah dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan ketika membacakan amar putusan, Selasa (27/6) lalu.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.

Apin BK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan. "Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads