"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang dicurinya, pelaku H sempat ingin melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak)," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, Selasa (4/7/2023).
Aksi pencurian dan pembobolan toko ponsel dilakukan pada Selasa (27/6). Saat pemilik toko hendak membuka tokonya untuk berjualan sudah dalam keadaan berantakan. Pengembangan kasus itu pun dilakukan pada Senin (3/7) malam.
"Keadaan toko ponsel dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang handphone sebanyak 5 unit, power bank 3 unit dan voucher internet Telkomsel 50 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13 juta," ujarnya.
Mendapati keadaan tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Karimun. Hasil penyelidikan kepolisian akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Karimun.
"Pelaku diketahui berada di depan sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. Pelaku saat itu sedang menjaga perkiraan di daerah tersebut. Saat kita amankan pelaku ditemukan satu buah handphone merek Vivo Y21a yang dicurinya," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di Pulau Kembing. Pelaku menyimpan handphone curiannya di dalam tanah.
"Pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone Vivo Y19 yang disimpan didalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang ditanam di bawah pohon pisang," ujarnya
Pelaku mengaku dalam melakukan aksi pembobolan dan pencurian toko ponsel itu dengan cara mencongkel dengan besi linggis. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
"Hasil interogasi kami pelaku H mengaku masuk ke toko ponsel Kolong ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis. Pelaku melakukan seorang diri. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian,"ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti yang berupa empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
(astj/astj)