Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik dituntut 6 bulan penjara. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rakes bersalah melanggar UU Pers.
Jaksa penuntut umum (JPU), Septian menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggarPasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim kemudian menetapkan jadwal sidang putusan. Sidang putusan akan dilaksanakan Selasa, 11 Juli 2023.
"Untuk putusan dijadwalkan tanggal 11 (Juli 2023)," kata hakim As'ad.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Penundaan tersebut terjadi lantaran berkas tuntutan belum siap.
"Sidang tetap dibuka, tapi memang belum siap tuntutannya," kata JPU Septian Napitupulu saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).
Atas penundaan tersebut, Septian mengatakan pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada pada Selasa 27 Juni 2023.
"Minggu depan, hari Selasa," jelasnya.
(dpw/dpw)