2 Perambah Ditangkap saat Buka Kebun Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Riau

2 Perambah Ditangkap saat Buka Kebun Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 27 Jun 2023 15:18 WIB
Dua pelaku ditangkap dan lahan yang dirambah (Foto: Dok Humas KLHK)
Dua pelaku ditangkap dan lahan yang dirambah (Foto: Dok Humas KLHK)
Pekanbaru -

Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua orang terkait perambahan Taman Nasional Tesso Nilo. Keduanya ditangkap saat buka lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 17 Juni. Keduanya adalah TMM (40) dan R (30).

"Dua pelaku berinisial TMM dan R. Tugas kedua pelaku ini, TMM sebagai penyewa alat berat dan R operator alat berat," kata Rasio di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ditangkap di KM 86 Resort Lancang Kuning yang tercatat kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Setelah ditangkap keduanya langsung ditetapkan tersangka.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lain dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," katanya.

ADVERTISEMENT

Tercatat dalam dalam tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN. Termasuk di HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

"Pengungkapan kasus TNTN yaitu lima kasus illegal logging, dua kasus pertambangan dan lima kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat excavator. Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu tiga kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus sudah dapat putusan dari PN Pelalawan," katanya.

Rasio memastikan TNTN adalah kawasan yang menjadi habitat asli harimau dan gajah sumatera. Termasuk satwa lain di dalam kawasan konservasi nasional yang ada di Riau.

Sementara dalam operasi gabungan itu, tim turut mengamankan alat berat dan sepeda motor. Untuk kedua pelaku yang diamankan dijerat pasal konservasi dan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kedua tersangka TMM dan R dijerat UU Konservasi, Pencegahan dan Perambahan Hutan dan UU Cipta Kerja. Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan.

Subhan memastikan pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Di mana lokasi itu kerap dirambah pelaku untuk dijadikan perkebunan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads