AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka ini merupakan yang keempat yang disandang AKBP Achiruddin. Sebelumnya, perwira polisi yang terakhir berdinas di Polda Sumut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.
"Sudah (tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus TPPU! |
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU itu. "Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.
Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.
"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya," jelasnya.
Terkait aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.
"Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU, Achiruddin terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat, 9 Juni lalu.
Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulannya.
"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut.
Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy, uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.
"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.
Kemudian, untuk status tersangka ketiga yang disandang Achiruddin, yakni tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.
Penetapan tersangka Achiruddin itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin. Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5).
Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(dpw/dpw)