Terkuak Kebohongan AKBP Achiruddin Soal Setoran dari Gudang Solar Ilegal

Round Up

Terkuak Kebohongan AKBP Achiruddin Soal Setoran dari Gudang Solar Ilegal

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 24 Jun 2023 06:30 WIB
AKBP Achiruddin usai diperiksa di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin usai diperiksa di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polisi menguak fakta baru dalam kasus yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan. Fakta yang diungkap itu, berbeda dengan keterangan yang diberikan Achiruddin saat diperiksa.

Awalnya, AKBP Achiruddin mengaku hanya menerima setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah. Namun, berdasarkan penelusuran polisi, ternyata Achiruddin menerima setoran hingga Rp 30 juta per bulan.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy uang Rp 20 juta hingga Rp 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Achiruddin sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Dia dijadikan tersangka karena menerima gratifikasi dari aktivitas gudang tersebut.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.

"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.

Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus gudang solar ilegal itu.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads