Polrestabes Medan Dalami Laporan soal Hoaks Bobby Beda Sikap ke Golkar

Polrestabes Medan Dalami Laporan soal Hoaks Bobby Beda Sikap ke Golkar

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 20:45 WIB
Tangkapan layar video hoaks Bobby dinarasikan meminta mencabut bendera Golkar
Foto: Tangkapan layar video hoaks Bobby dinarasikan meminta mencabut bendera Golkar (Istimewa)
Medan -

Relawan pendukung Wali Kota Medan Bobby Nasution melaporkan 10 aku media sosial yang diduga membuat hoaks tentang beda sikap Bobby ke Golkar dan PDIP. Polisi menyebut persoalan laporan ini sedang didalami.

"Itu sedang kita dalami," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada detikSumut, Kamis (22/6/2023).

Valentino kemudian menyebutkan jika seharusnya laporan terkait hal itu bukan dilayangkan oleh kelompok relawan melainkan pihak yang dirugikan karena informasi bohong itu. Meski begitu, Valentino mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun memang seharusnya dari yang melaporkan, dari yang memang merasa keberatan. Itu kan relawan. Seharusnya siapa yang terkena masalah itu, dia lah yang melaporkan," ucapnya.

"Tapi nanti ini akan didalami Satreskrim Polrestabes Medan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, relawan Bobby bernama Sugondo melaporkan 10 akun Instragram ke Polrestabes Medan terkait berita bohong atau hoaks.

Laporan itu dilayangkan karena dugaan akun Instagram itu membuat berita hoaks soal Bobby berbeda sikap terhadap bendera PDIP dan bendera Golkar.

"Tadi saya sudah buat laporan terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. Ada 10 akun media sosial yang kami laporkan ke Polrestabes Medan. Salah satu akun media sosialnya berinisial MH," kata salah seorang relawan Bobby bernama Sugondo kepada detikSumut, Senin (19/6).

"Ternyata bendera kuning itu bukan bendera Golkar. Tetapi bendera kuning itu dari organisasi AMPI. Jadi kami rasa itu berita yang tidak benar dan disebarkan pihak tersebut," sambungnya.

Sugondo menilai informasi hoaks yang disebarkan akun media sosial itu sudah merugikan Bobby, sebagai Wali Kota Medan. Informasi itu, lanjut dia, membuat persepsi seolah-olah Bobby sebagai pemimpin Kota Medan memberikan perlakuan berbeda kepada PDIP dan Golkar.

Berangkat dari hal itu, Sugondo membuat laporan dengan nomor : LP/B/2001/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 27 (3) Junto 311 KUHP yang terjadi di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads