Terdakwa kasus penganiayaan dan pengancam terhadap sejumlah jurnalis, Jai Sanker alias Rakesh (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat dicecar hakim Rakes mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan para saksi. Kemudian terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
"Benar (ancam membunuh dan aniaya), Yang Mulia," kata Rakes , Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
As'ad bertanya motif tersangka melakukan pengancaman hingga menendang jurnalis di prarekonstruksi tersebut. Sebab menurut hakim, terdakwa tidak memiliki kepentingan apapun dalam prarekonstruksi tersebut.
Rajes mengaku dirinya melakukan itu lantaran adiknya ditetapkan sebagai saksi dalam prarekonstruksi yang melibatkan 2 anggota DPRD Medan. Sehingga dirinya tak terima ketika jurnalis meliput prarekonstruksi itu.
"Terus kenapa kamu lakukan itu?" tanya Hakim As'ad.
"Karena adik saya jadi saksi pra rekonstruksi," jawab terdakwa.
Mendengar alasan itu, hakim mencerca Rakes. Menurutnya terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menghambat jurnalis melakukan peliputan.
"Tapi itu kan bukan tugas kamu," cerca hakim.
Akibat dicerca, Rakes buru-buru meminta maaf. Dirinya mengaku salah atas tindakan yang mengancam dan menendang jurnalis saat meliput.
"Iya, pak, iya, pak (minta maaf). Saya salah juga, pak," kata Rakes.
Kemudian As'ad bertanya terkait keterangan saksi kepada terdakwa yang seorang anggota ormas AMPI. "Jadi kamu benar orang AMPI?" tanya As'ad.
Rakes kemudian menjawab benar dirinya adalah seorang anggota AMPI. "Saya anggota AMPI, Yang Mulia," jawabnya.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]