Pengakuan dan Permintaan Maaf Rakesh yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan

Round Up

Pengakuan dan Permintaan Maaf Rakesh yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan

Andika Syahputra Tanjung - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 07:00 WIB
Sidang perdana permohonan prapid Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang perdana permohonan prapid Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Terdakwa kasus penganiayaan dan pengancam terhadap sejumlah jurnalis, Jai Sanker alias Rakesh (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat dicecar hakim Rakes mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan para saksi. Kemudian terdakwa membenarkan keterangan para saksi.

"Benar (ancam membunuh dan aniaya), Yang Mulia," kata Rakes , Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

As'ad bertanya motif tersangka melakukan pengancaman hingga menendang jurnalis di prarekonstruksi tersebut. Sebab menurut hakim, terdakwa tidak memiliki kepentingan apapun dalam prarekonstruksi tersebut.

Rajes mengaku dirinya melakukan itu lantaran adiknya ditetapkan sebagai saksi dalam prarekonstruksi yang melibatkan 2 anggota DPRD Medan. Sehingga dirinya tak terima ketika jurnalis meliput prarekonstruksi itu.

ADVERTISEMENT

"Terus kenapa kamu lakukan itu?" tanya Hakim As'ad.

"Karena adik saya jadi saksi pra rekonstruksi," jawab terdakwa.

Mendengar alasan itu, hakim mencerca Rakes. Menurutnya terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menghambat jurnalis melakukan peliputan.

"Tapi itu kan bukan tugas kamu," cerca hakim.

Akibat dicerca, Rakes buru-buru meminta maaf. Dirinya mengaku salah atas tindakan yang mengancam dan menendang jurnalis saat meliput.

"Iya, pak, iya, pak (minta maaf). Saya salah juga, pak," kata Rakes.

Kemudian As'ad bertanya terkait keterangan saksi kepada terdakwa yang seorang anggota ormas AMPI. "Jadi kamu benar orang AMPI?" tanya As'ad.

Rakes kemudian menjawab benar dirinya adalah seorang anggota AMPI. "Saya anggota AMPI, Yang Mulia," jawabnya.

AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif

Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan,

Donny Admiral, wartawan salah satu TV nasional ikut bersaksi di persidangan itu. Dalam kesaksiannya Donny mengatakan bahwa Rakesh telah mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony yang juga saksi mata di lokasi kejadian.

Aksi perampasan kamera itu, menurut Donny gagal karena ada perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.

Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," kata Tison.

Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads