"Pelaku RO sudah kita tetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat lalu. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Profesi pelaku sebagai pegawai di BP Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (19/6/2023).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya.
"Ibu kandung korban tidak menggubris informasi yang disampaikan ayah kandung pelaku. Ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian dan ibu kandung korban berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut," sebut Budi.
Ayah korban yang kesal kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada 2021 lalu di rumah pelaku di kecamatan Batam Kota. Pelaku juga beberapa kali melecehkan korban dengan memegang alat vital korban," ujarnya.
"Pelaku RO juga melakukan pelecehan saat mengantar Korban ke sekolah, pelaku juga mengulangi kembali perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pada saat korban pamit ke sekolah. Akibatnya korbanmengalami rasa sakit pada bagian kemaluan serta trauma psikis," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku RO dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata Tuty.
Tuty menyebutkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi kedepannya.
"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," ujarnya.
(dpw/dpw)