Satgas TPPO Gagalkan Penyelundupan 26 PMI Ilegal di Kepri

Satgas TPPO Gagalkan Penyelundupan 26 PMI Ilegal di Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 19 Jun 2023 11:07 WIB
Polisi menangkap penyelundup PMI ilegal di Kepri.
Polisi menangkap penyelundup PMI ilegal di Kepri. (Foto: Istimewa)
Batam - Satgas TPPO Polda Kepri kembali menggagalkan keberangkatan 26 PMI ilegal pada periode 15-18 Juni dengan 11 pelaku. Dari 6 laporan polisi yang ditangani satu pengiriman PMI ilegal ke Arab Saudi.

"Dari 6 kasus periode 15-18 Juni 2023, kembali diungkap oleh Satgas TPPO Polda Kepri 1 kasus, yang mana tersangka berinisial ISR dan inisial AN akan memberangkatkan 5 calon PMI Ilegal untuk bekerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara Non Prosedural atau Ilegal," kata Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, Senin (19/6/2023).

Adip mengatakan kedua pelaku ISR dan AN kedapatan tangan saat akan memberangkatkan para PMI ilegal di pelabuhan Internasional. Kedua pelaku membawa kelima PMI dari Jakarta.

"Tersangka berinisial ISR dan inisial AN membawa 5 orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura," ujarnya.

Nantinya setelah para calon PMI ilegal tersebut sampai di Singapura, akan langsung diberangkatkan ke negara tujuan yakni Arab Saudi dan Dubai. Para PMI rencananya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di negara tujuan.

"Para PMI akan diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab). Dipekerjakan sebagai ART," ujarnya

Dalam melakukan pengurusan para pelaku mengambil keuntungan dari setiap korban sebesar Rp 8 juta. Para korban dijanjikan bergaji Rp 4,5- 5,7 juta.

"Untuk keberangkatan ke arab Saudi dan Dubai pelaku ISR dan inisial AN meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta per orang. Mereka dijanjikan gaji sebagai ART di negara tujuan dengan gaji 1200-1400 Dirham atau setara Rp 4,5-5,7 juta," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian kepada kedua pelaku diketahui pengiriman PMI ilegal oleh kedua pelaku sudah berulang. Keduanya melakukan pengiriman PMI secara Ilegal ke negara timur tengah sejak 2019 lalu.

"ISR dan AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) total kurang lebih sebanyak 100 orang,"

Para tersangka pengurus PMI ilegal dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Data Polda Kepri Pengungkapan PMII ilegal oleh Satgas TPPO Polda Kepri Periode tanggal 5-18 Juni 2023 terdapat 20 laporan polisi. Sebanyak 33 orang ditetapkan tersangka dan 91 orang PMI ilegal digagalkan keberangkatannya ke berbagai negara tujuan.


(dpw/dpw)


Hide Ads