Polisi menangkap pria berinisial DT karena mencuri koleksi mobil mainan hotweels milik Adiperdana Hadi Putra senilai Rp 300 juta. DT sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi korban.
"Kami amankan yang bersangkutan di rumah korban setelah sebelumnya korban memanggil untuk diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan dalih kebutuhan ekonomi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Moh Alidori, dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan aksi pencurian dilakukan DT di rumah majikannya di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung, pada Senin (12/6). Sedangkan pelaku ditangkap pada Kamis (15/6) setelah polisi menerima laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mainan hotweels yang dicuri DT dari rumah majikannya yakni berjumlah 2.000 unit dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Dari keterangan pelaku ada 2.000 unit mobil mainan yang dicuri yang berada di dalam box. Sementara dari pengakuan korban jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta," terangnya.
Setelah menjalankan aksinya pelaku langsung menjual hotwheels milik korban kepada seorang penadah.
"Sudah terjual semua, sisa 22 unit mobilan milik majikannya. Pelaku ini menjual murah kepada penadah yang memang mengetahui harga setiap unit mainan ini, pelaku menjual dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu," imbuhnya.
Selain DT, polisi juga menangkap penadah mobil mainan tersebut yakni VN.
"Sudah kami tangkap penadahnya, inisial VN warga Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Sementara VN dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
(astj/astj)