Briptu Indra menjawab polisi telah memberikan izin untuk hadir di persidangan secara daring. Namun saksi yang dimohon beralasan tak mau menjadi saksi.
"Bagaimana kabarnya (AKBP Achiruddin), Pak?" tanya Pinta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabarnya terakhir penyidik mengatakan bapaknya pemohon tidak berkenan (bersaksi)," jawab Briptu Indra.
Lalu Pinta mencoba menegaskan kembali keterangan polisi. Briptu Indra menjawab tegas bahwa polisi mengizinkan.
"Tetapi dari institusi termohon dua (Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono) menginjinkan?"
"Mengizinkan, Yang Mulia," balas Briptu Indra.
"Secara daring, Yang Mulia," sambungnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Pinta kembali bertanya terkait bukti AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi di persidangan. Pinta menanyakan terkait rekaman penolakan AKBP Achiruddin menjadi saksi.
"Ada epidem direkam suaranya tidak berkenan?"
Namun Briptu Indra beralasan bahwa keengganan AKBP Achiruddin diinformasikan melalui penyidik. "Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada kami, Yang Mulia," balas Briptu Indra.
Pinta lantas mencerca bertanya nama pimpinan yang menyatakan AKBP Achiruddin tak ingin menjadi saksi. Namun jawaban Briptu Indra tak berkorelasi.
"Atas nama siapa?" Ya atas nama siapa?" tanya Pinta.
"Sayakan nama-nama," lanjut Pinta.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Briptu Indra.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)