Polda Sumut mengamankan sebanyak 134 kilogram sabu-sabu dan 537 kilogram ganja. Narkotika itu diamankan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan narkoba tersebut diamankan dalam kurun waktu mulai dari 19 Maret-10 Juni 2023. Selain ganja dan sabu-sabu, polisi juga mengamankan 78.730 butir ekstasi dalam tiga bulan.
"Hasil pengungkapan selama 84 hari, yakni sabu seberat 134.458,8 gram (134 kg lebih), ekstasi 78.730 butir dan ganja seberat 537.339 gram (537 kg lebih)," kata Yemi saat pemusnahan narkoba di Mapolda Sumut, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yemi menjelaskan narkoba itu merupakan jaringan luar negeri dan dalam negeri. Dalam penangkapan ini, Polda Sumut mengamankan sebanyak 40 tersangka.
"Ekstasi merupakan jaringan luar negeri, yaitu Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia, Aceh, Tanjungbalai, Medan, dan Riau. Ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh akan didistribusikan ke Kota Medan," ujarnya.
"Pil ekstasi juga jaringan dalam negeri, di mana dari Tanjungbalai didistribusikan ke Medan. Untuk sabu, merupakan jaringan dari luar negeri Malaysia," sambung Yemi.
Mantan Kapolresta Deli Serdang itu mengatakan para pelaku melakukan modus yang berbeda-beda. Ada dengan modus menjemput sabu-sabu ke tengah perairan Indonesia-Tanjungbalai dan menyembunyikan di dalam sampan.
"Setelah di darat, sabu-sabu itu diletakkan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung dengan dengan tempat penyimpanan ban yang telah dimodifikasi," pungkasnya.
Setelah dipaparkan, narkoba tersebut lalu dimusnahkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, serta sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut.
(dhm/dhm)