Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan sejak tahun 2018 lalu. Setidaknya ada 4 juta batang rokok dan minuman keras ilegal dimusnahkan.
"Hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tak memenuhi ketentuan UU Bidang Kepabeanan dan Cukai," ujar Kepala Seksi KIP, Budi Budiana, Kamis (15/6/2023).
Budi memastikan pemusnahan barang itu setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selanjutnya barang tak berizin dan sesuai itu dimusnahkan oleh petugas.
Adapun barang-barang hasil penindakan di antaranya berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Selain itu ada barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bale.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," katanya.
Selain kerugian materil bagi negara, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Termasuk dampak kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis. Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Bea Cukai Tembilahan berharap ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," katanya.
Sementara dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal.
Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Sabu Senilai Rp 253 M |
(ras/astj)