AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif
Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan,
Donny Admiral, wartawan salah satu TV nasional ikut bersaksi di persidangan itu. Dalam kesaksiannya Donny mengatakan bahwa Rakesh telah mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony yang juga saksi mata di lokasi kejadian.
Aksi perampasan kamera itu, menurut Donny gagal karena ada perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," kata Tison.
Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.
Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/dpw)