"Aiptu Fidel Ferdinan Batee kita lakukan tes urine, dari hasil tes urine ditemukan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan metafetamin," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi Selasa (13/6/2023).
Yemi mengatakan Aiptu Fidel ditangkap pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum ditangkap, Aiptu Fidel sempat mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya, Wanda Rizaldy Marpaung.
Mereka mengonsumsi sabu-sabu usai keduanya pulang dari rumah teman mereka Udin, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Menurut keterangan Aiptu Fidel dan Wanda, bahwasanya sesaat pulang dari rumah Udin, mereka menggunakan narkotika jenis sabu di rumah rekannya Bakti," kata Yemi.
Sabu-sabu itu dibeli oleh Bakti dari uang yang diberikan oleh Aiptu Fidel. Uang itu merupakan transferan dari Wanda ke Aiptu Fidel.
"Yang membeli narkotika adalah Bakti. Itu maksudnya narkotika yang mereka gunakan pada saat tanggal 5 (Juni) tersebut," jelasnya.
Sementara untuk sabu-sabu yang diamankan TNI di dalam mobilnya itu, Aiptu Fidel mengaku itu bukanlah miliknya. Fidel mengaku sabu-sabu itu sengaja diletakkan oleh rekannya, Wanda untuk menjebaknya.
"Aiptu Fidel Ferdinan Batee dalam BAP nya menyatakan bahwa dia dijebak oleh Wanda Rizaldi Marpaung. Dia tidak mengakui bahwa barang narkotika ditemukan di mobil itu adalah miliknya," kata Yemi.
Yemi menyebut Fidel dan Wanda sempat sama-sama berada di mobil yang dikemudikan oleh Aiptu Fidel itu pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, mereka pergi ke rumah teman mereka bernama Udin.
"Karena sebelum dilakukan penangkapan, Aiptu Fidel Ferdinan Batee ada bersama sama dengan Wanda Rizaldy Marpaung di dalam mobil. Jadi, Wanda pukul 19.00 bersama-sama dengan Aiptu Fidel di dalam mobil," jelasnya.
(astj/astj)