Polda Sumut menetapkan pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan. Saat ini, Acong masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masih buron.
"Belum (ditangkap). Ini lagi kita tetap lakukan pencarian," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).
Sementara, terhadap tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy mengatakan pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik akan terlebih dahulu memeriksa Acong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.
Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
(dpw/dpw)