Diam-diam Jual Motor Adik di Medsos, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap

Diam-diam Jual Motor Adik di Medsos, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 13:02 WIB
Pria di Tebing Tinggi yang jual sepeda motor adiknya. (Foto: Dok.Polsek Padang Hulu)
Pria di Tebing Tinggi yang jual sepeda motor adiknya. (Foto: Dok.Polsek Padang Hulu)
Tebing Tinggi -

Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial APG alias Arga (31) ditangkap oleh pihak kepolisian. Arga diamankan karena menjual motor adiknya sendiri di media sosial.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan perbuatan pelaku itu dilaporkan oleh adiknya sendiri ke Polsek Padang Hulu pada Sabtu (10/6/2023). Setelah diselidiki, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pada malam harinya.

"Usai menggelapkan dan menjual sepeda motor milik adik kandungnya via media sosial (medsos), APG diamankan Polsek Padang Hulu pada Sabtu malam," kata Agus, Senin (12/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Agus menyebut pelaku diamankan di rumah mereka di Jalan Pulau Sumatera, Kecamatan Padang Hulu. Saat itu, pelaku tengah menyiram tanaman cabai.

"Kami amankan pelaku dari rumahnya saat menyiram tanaman cabai. Pelaku kooperatif dan bersedia dibawa ke Polsek Padang Hulu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan kasus itu berawal pada 19 April 2023. Saat itu, pelaku meminjam motor adiknya kepada ayahnya dengan alasan untuk menjual pupuk. Namun, saat pelaku pulang ke rumah pada 22 April, pelaku sudah tidak membawa motor tersebut.

"Ayahnya lantas bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor. Namun dengan perasaan tidak bersalah pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya," ujarnya.

Atas kejadian itu, adik korban membuat laporan ke Polsek Padang Hulu. Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor itu dijualnya di Facebook dan dibeli oleh seorang wanita yang tidak dikenalnya seharga Rp 900 ribu. Menurutnya, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk membiayai kehidupannya.

"Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah keluarga. Pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang- barang milik keluarganya. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari karena uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi," kata Agus.

Usai ditangkap, pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads